PPh Pasal 23 atau PPh 23 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan ( PPH ) yang ada di Indonesia. Secara singkat, PPh 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyertaan jasa, hadiah, bunga, deviden, royalti, atau hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh Pasal 21.
Mengenal PPh 23. Pajak Penghasilan Pasal 23 atau yang biasa disebut PPh 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, maupun hadiah dan penghargaan, tentunya selain nominal yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21. Biasanya, PPh 23 dikenakan saat adanya transaksi di antara dua pihak:
TENTANG. WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG DITUNJUK SEBAGAI PEMOTONG PPh PASAL 23. (SERI PPh PASAL 23/26 – 3) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-50/PJ/1994 tanggal 27 Desember 1994 tentang Penunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tertentu sebagai Pemotong
Perbedaan Beban Pajak, Utang Pajak dan Pajak dibayar dimuka seperti apa ya? di perusahaan tempat saya bekerja Jenis Pajak PPh Ps. 25, PPn Local, PPh Ps 22 Impor, dan PPn Impor masuk Uang Muka Pajak. Sedangkan untuk PPh Pasal 21, PPh Ps. 29, PPh pasal 23, dan PPh Pasal 4 (ayat) 2 masuk Utang Pajak. kalau yang dimaksud Beban Pajak seperti apa?
.
pertanyaan seputar pph pasal 23